| Arsip mwmag | [Up] | © 2002 PT Masterweb Media |
Di dunia ini ada orang-orang yang dinamakan para direct-e-marketer. Misi mereka: menembus segala rintangan dan memasarkan produk. Sasaran mereka: setiap orang yang bernafas di muka bumi ini. Bahan bakar mereka: respon terhadap tawaran, yang masing-masing akan menambah bahan bakar untuk 10 km berikutnya; atau pembeli produk, yang masing-masing akan menambah 100 km. Keseharian mereka: menjual, menjual, menjual. Rasa malu: tidak punya. Etika: minim.
Mungkin dua ciri yang terakhir terlalu berlebihan. Rata-rata dari mereka sebenarnya manusia juga. Punya kebutuhan dan perasaan. Namun memang kebetulan apa yang mereka kerjakan sehari-hari seringkali membuat orang tak senang. Karena bersinggungan dengan yang namanya spam.
Dalam kesempatan kali ini, mwmag menghubungi beberapa narasumber yang memang aktif di bidang direct mailing dan mencoba mengorek lebih jauh visi mereka, kegiatan usaha mereka, dan pemahaman mereka akan spam. Mereka adalah Siswo Nugroho, pemilik berkembang.com dan alatpromosi.com yang menjual skrip mailer; Adhytia W. S., pemilik judistira.com yang bergerak di webhosting/web development/web design; Bob Julius Onggo pemilik bjoconsulting.com yang mencoba menawarkan jasa seputar direct marketing; dan Riyeke Ustadiyanto pemilik marketbiz.net yang juga bergerak seputar Internet marketing dan menjual buku, software, training.
Catatan pewawancara: Rupanya jiwa marketing memang sudah mendarah daging pada para bapak-bapak narasumber kita ini. Sewaktu mewawancarai mereka, saya pun tak luput terkena berbagai tawaran. Ya dikuliahi seputar Internet marketinglah, atau disuguhi peluang bisnislah. Antara senang dan sepet juga rasanya.
Siswo, pria yang berbasis di Semarang ini, adalah yang paling lancar dalam mendeskripsikan spam. Spam menurut saya adalah pengiriman informasi yang tidak pada tempatnya atau melanggar aturan hukum yang berlaku. Bukan hanya email. Kalau kita memposting pesan ke milis tapi tidak sesuai dengan topik pembicaraan, atau memposting iklan di situs iklan baris yang berulang-ulang dan tidak pada kategori yang benar, itu juga termasuk spam.
Ironisnya, iklan produk-produk alatpromosi.com seperti Magic Mail Sender dan Magic Milist Manager, malah banyak yang bermunculan tak terkendali di situs-situs iklan baris, di semua jenis kategori. Ini dikarenakan kedua produk tersebut dijual melalui sistem reseller. Setiap pelanggan yang membeli MMS atau MMM otomatis berhak menjadi reseller. Dan rupanya MMS dan MMM ini memang menarik hati para penggemar e-marketer pula, sehingga tak ayal mereka pun berpromosi ke mana-mana melakukan apa yang didefinisikan oleh Siswo sebagai spam.
Riyeke, yang juga beroperasi di Jawa Tengah bersama rekannya Silvia, menyebutkan spam sebagai sesuatu yang jahat dan merugikan. Dari beberapa e-book-nya yang ditawarkan di situs mereka [saya kutip kata e-book karena yang mereka sebut e-book ternyata hanyalah PDF yang paling banter berisi 13 halaman A4], bisa disimpulkan bahwa menurut mereka spam adalah iklan email yang dikirimkan ke kelompok orang yang salah. Jadi, selama dikirimkan ke orang yang benardengan ataupun tanpa izinbarangkali sah-sah saja dan bukan spam? Hm Pengertian Riyeke mengenai spam pun nampaknya agak luas, karena mail bomb pun dikatakannya sebagai spam.
Bob, sebagai seorang teknik yang berpindah ke dunia marketing, memiliki definisi yang lebih presisi. Menurutnya, spam adalah mengirimkan penawaran melalui email ke penerima yang sama berkali-kali tanpa si penerima menginginkannya. Kalau mengirimkan proposal ke penerima sekali saja belum dianggap spam, karena itu sama seperti halnya kita mengirimkan faks penawaran atau menelepon ke orang untuk mencari prospek. Boleh juga.
Adhytia, di lain pihak, adalah seseorang yang nampaknya asyik-asyik saja dengan spam. Ketika ditanya apa pengertian spam, pria yang berlatar belakang hukum dan bahkan memiliki kantor pengacara di Surabaya (www.yudistira-lawyer.com) ini menjawab spam adalah email yang berisi informasi bermanfaat bagi kita. Lho?
Siswo dengan tegas menyatakan dirinya bukanlah spammer dan bahkan ia tidak mentolerir spamming. Barangkali memang benar. Member-membernya yang jadi reseller itulah yang giat membombardir milis atau situs iklan baris dan mempromosikan dagangannya. Tapi apa mau dikata? Tool alatpromosi sendiri terutama MMSyaitu layanan untuk mengirimkan ribuan mail melalui interface Webadalah produk yang umumnya dipakai oleh para spammer. Siapa yang harus disalahkan? Bahkan, karena Siswo nekat mengirimkan email para pelanggannya secara langsung dari server tempat situsnya dihost itu, maka ia sudah lebih dari satu kali diblokir oleh webhost.
Ditanya soal ini, Siswo menjawab, Produk-produk alatpromosi.com saya ciptakan untuk mempermudah seseorang menghubungi rekan-rekan bisnisnya dan mempromosikan situs/produknya. Ibarat penjual sabit, saya punya tujuan agar sabit saya digunakan untuk menyiangi rumput, memotong dahan taman agar lebih rapih dan enak dipandang. Tetapi ternyata, sabit saya digunakan untuk merampok dan membunuh. Terus salah siapa coba?
Riyeke, yang mengaku pakar direct email marketing (dan memang telah menerbitkan buku Internet marketing bersama Andi Offset Yogyakarta), jelas-jelas menyangkal dirinya melakukan spam. Spam itu jahat dan merugikan. Kami tidak menyebarkan spam. Sayangnya, layanan yang dijual oleh marketbiz.net amat sangat berbau spam. Membaca deskripsinya di www.marketbiz.net/services/directemail.htm, email iklan para pelanggan akan dikirimkan ke semua mailing list Indonesia dalam satu klik dan ke 50-an situs iklan baris. Kalau ini bukan spam, saya bingung namanya apa ya? Barangkali pengguna jasanya yang akan dituduh spamming?
Sementara Bob, yang memang saat ini tidak menyediakan jasa direct marketing melainkan hanya memberikan tips-tips dan training, tidak saya tanyai pertanyaan yang satu ini. Bob memang, kalau dilihat dari artikel-artikel hasil tulisannya, cenderung berfokus seputar ezine, newsletter, dan opt-in/permission-based mailing; bukan direct-marketing secara luas.
Adhytia sendiri tidak membantah kalau dirinya melakukan spamming. Hm, boleh juga, minimal ada poin kejujuran di situ. Menurutnya, layanan webhosting dan web design yang ditawarkan judistira.com memang dipasarkan secara direct mail marketing. Karena itu jangan kaget kalau di milis-milismulai dari milis TI sampai non-TIsesekali Anda akan bisa menjumpai posting-posting Adhytia. Atau suatu hari Anda akan menerima mailing dari Judistira.com. Ditanya soal ini, Adhytia berkomentar: Yang menentukan halal atau tidak itu Allah SWT. Tetapi menurut saya halal.
Mengingat spam sudah merajalela, tak heran kalau praktis semua orang menerima spam setiap harinya. Tak terkecuali mereka-mereka juga. Rata-rata mereka sebal menerima spam kecuali Adhytia, yang sesuai pengertiannya memandang spam sebagai pembawa informasi yang berguna, mengaku senang dan selalu membaca pesan yang disampaikan. Wah, hebat sekali. Barangkali Bapak yang satu ini perlu diberi spam banyak-banyak, agar semakin senang? Sementara Siswo cenderung menekan tombol Delete daripada sibuk-sibuk melayani spam-spam tersebut.
Menurut Siswo, penerapan hukum tidak akan efektif. Mengapa? Lha wong saya bisa bikin account email 1000 buah dalam sehari dengan identitas berbeda. Bagaimana cara mendeteksinya? Jadi, menurutnya, pakai sistem laporan saja agar account si spammer ditutup/diblokir. Biasanya orang yang spamming itu karena dia mempromosikan sebuah situs bukan? Ya laporkan saja kepada pengelola situsnya, maka saya yakin pengelola situs itu akan memberikan sanksi sesuai kebijakan situsnya.
Edukasi menurut Siswo juga penting. Kita tidak bisa dengan mudahnya memberikan larangan/sanksi tanpa ada solusi, tanpa ada edukasi untuk para spammer tersebut. Ibarat lokalisasi dan perjudian, aparat keamanan tidak bisa begitu saja memberantas dengan hanya memberikan sanksi-sanksi tanpa ada pembinaan untuk itu. Gusur satu tumbuh seribu. Nah, tugas kita semualah untuk memberikan edukasi yang benar. Malah, akunya, Dalam newsletter dan e-book yang saya terbitkan, juga di dalam member area situs saya, sedikit demi sedikit saya berikan edukasi semampu saya agar spamming bisa berkurang.
Adhytia sendiri tidak mau pusing mengurusi spammer. Diblok saja emailnya dari daftar email kita.
Menurut Riyeke, sanksi yang pantas diberikan kepada spammer adalah sanksi hukum dengan mengacu UU komunikasi, yang tentunya harus cepat dirancang. Bukan hanya untuk security atau transaksi, masalah komunikasi dan digital life harus sangat diperhatikan. Rancangan UU Internet Indonesia kabarnya tidak menyinggung spam. Nah, DPR/MPR, gimana nih?
Berdasarkan penuturan para narasumber, langkah pertama untuk pemberantasan spam adalah para penegak hukum atau pihak-pihak lain yang terkait harus sepakat dulu mengenai definisi spam. Khususnya bagi para pelaku direct marketing yang tentu tidak ingin dilarang total kegiatannya, spam memiliki arti yang berbeda bahkan bertolak belakang dengan pengertian oleh orang-orang teknis. Riyeke misalnya, menganggap email yang targeted itu sama dengan solicited. Jadi, kalau saya ikut milis penulis-ti lalu dikirimi tawaran e-book, maka itu sah-sah saja, karena targeted. Sementara Adhytia lebih ekstrem lagi karena pro pada spam; jadi entah email unsolicited jenis apa yang ia tentang. Yang jelas, kebebasan mengirim email atau menawarkan sesuatu pada seseorang memang harus tetap dipertahankan. Tapi kebebasan seseorang untuk tidak dikirimi penawaran pun harus ditegakkan.
[Last-Modified: Fri Nov 29 14:46:27 2002]
| Arsip mwmag | [Up] | www.master.web.id/mwmag |