Arsip mwmag  [Up]© 2002 PT Masterweb Media

Sweeping Adalah Pelanggaran HAM

Oleh Mulia Raja Nasution

Kebutuhan akan informasi merupakan Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilindungi oleh hukum yang berlaku di Indonesia. Ini jelas disebut dalam UUD 1945 Amandemen ke-2, Bab XA Hak Asasi Manusia, pasal 28c dan pasal 28f serta dimuat juga dalam UU RI No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pada bagian ketiga Hak Mengembangkan Diri pasal 12, 13, dan 14. Di kitab UU yang terakhir, HAM didefinisikan sebagai “seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.” Dan menurut UU yang sama, “setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia.” Membatasi hak seeorang untuk memperoleh dan menyampaikan informasi merupakan pelanggaran terhadap HAM.

Akhir-akhir ini marak terjadi aksi sweeping terhadap beberapa operator komunikasi dan juga pembatasan terhadap penggunaan frekuensi 2,4 GHz. Tindakan ini menurut saya jelas termasuk pelanggaran HAM. Sweeping ini dilaksanakan secara sepihak bersama bantuan pihak kepolisian bahkan sebelum peraturan yang ada jelas. Dan meskipun masyarakat telematika marak melakukan protes, tindakan semena-mena tetap berjalan tanpa mengacuhkannya. Tindakan ini dilakukan oleh “oom-oom” yang mengaku diri sebagai pejabat yang paling berwenang dalam mengurusi seluk beluk komunikasi—khususnya media Internet. Sangat disayangkan memang, apalagi jika motifnya untuk kepentingan komersial pihak-pihak tertentu.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, badan yang seharusnya paling berkepentingan, sepertinya pun tidak bereaksi sama sekali akan masalah ini. Belum pernah sekalipun saya lihat Komnasham membicarakan masalah HAM di bidang informasi dan teknologi. Yang saya dengar melulu soal perang. Apakah karena Komnasham tidak cukup peduli alias tidak mau tahu? Atau mungkin lembaga ini tidak tahu sama sekali karena tidak dekat dengan teknologi informasi? Saya cenderung curiga ke arah yang pertama, sebab jika alasannya adalah kurang tahu, bukankah banyak pakar di bidang ini yang akan bersedia membantu apabila diperlukan?

Apakah saya terlalu banyak menuntut kepada Komnasham? Saya kira tidak. Menurut catatan, Komnasham adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya. Komnasham berufngsi melaksanakan pengkajian, penelitan, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi Hak Asasi Manusia. Bukankah sudah pada tempatnya mereka membahas dan mengkaji kejadian yang amat berdampak pada kegiatan di bidang informasi ini?

Harapan terakhir saya adalah agar terjadi suatu revolusi pemikiran di kalangan aparat negara supaya bisa lebih jernih dalam berpikir dan baru bertindak. Jangan sebaliknya.

Kepada semua praktisi Internet di Indonesia: salut dan teruslah berjuang pantang mundur.

Mulia Raja Nasution adalah praktisi Internet di Medan, Sumatera Utara. Kegiatannya sehari-hari di PT Media Antar Nusa, www.nusa.net.id, dan juga di MedanNIC, www.medannic.com, sebagai staf support. Tengah menyiapkan Buku Panduan Internet bagi para pengguna ISP NusaNet. Penulis dapat dihubungi di rajanst@plasa.com.

[Last-Modified: Sat Aug 10 12:40:53 2002]

Arsip mwmag  [Up]www.master.web.id/mwmag