| Arsip mwmag | [Up] | © 2002 PT Masterweb Media |
Internet saat ini boleh dibilang surga bagi pemakainya. Betapa tidak. Tanpa batas wilayah atau negara, seseorang dapat memperoleh dan menyebarkan informasi dengan bebas. Setiap orang diperlakukan setara. Dengan mudah ia dapat mengirim email kepada siapa saja, menghubungi komputer mana saja, dan berbuat sesuka hatinya. Anarkis, tapi mendukung kebebasan berpendapat. Liar, tapi menggairahkan.
Semenjak format multimedia seperti MP3 dan DivX popular, isu kebebasan yang berlebihan ini semakin terasa panas, karena ada industri-industri besar yang tersinggung olehnya. Setiap hari RIAAasosiasi industri rekaman Amerikamerasa gerah karena pendengar musik menikmati karya cipta musik tanpa menyumbangkan royalti. Tak terhitung pula berapa banyak buku, software, gambar, dan video yang secara deras mengalir dari kabel ke kabel, komputer ke komputer, di mana seharusnya menurut hukum hak cipta semua itu tidak boleh terjadi sama sekali. Betul sekali, kehadiran Internet telah menantang implementasi hukum dan bahkan konsep hak cipta itu sendiri. Karena semua materi digital dapat direpresentasikan secara sempurna dengan deretan 1 dan 0, dan dapat diduplikasi ke semua medium digital/analog secara begitu mudah, apakah pembatasan hak menyalin itu saat ini mungkin, feasible, dan bahkan masuk akal?
Kalau teknologi berlawanan arah dengan kemauannya, bagaimanakah cara industri besar membuat keinginannya terpenuhi? Melalui pemerintah dan hukum tentunya. Napster ditutup. KazaA dan Morpheus dituntut. Demikian pula deretan jaringan file sharing lainnya yang satu demi satu dipaksa gulung tikar. Hentikan mengganggu bisnis kami atau hadapi denda/kurungan.
Terakhir, satu spesifikasi yang sedang hangat dibicarakan adalah TCPA (Trusted Computing Platform Alliance). Inisiatif yang dipelopori para raksasa industri komputerIntel, IBM, HP, Compaq, Microsoftdan yang didukung pula mulai oleh AMD hingga Motorola, Adobe hingga Verisignini memiliki visi untuk membubuhkan nomor serial ke semua komponen komputasi, dari prosesor, motherboard, peripheral, sampai OS dan software aplikasi. Sehingga satu device/software bisa mengotentifikasi device/software lainnya. Dengan dalih mengusung kata trust, salah satu tujuan utama spesifikasi ini adalah untuk melumpuhkan pembajakan dan mengontrol pertukaran informasi sesuai keinginan pencipta konten. Dengan kata lain, Anda akan dibatasi untuk tidak bisa mengkopi software, karena OS melarangnya. Bahkan kalau mau, DVD ROM pun bisa menolak memainkan sebuah film andaikata si pembuat disknya memutuskan film hanya boleh ditonton sekian kali. Dan jangan harap pula bisa memakai hardware pihak ketiga, karena chip di printer Anda akan menolak andaikata tidak ada tanda tangan resmi di cartridge isi ulang, dan HP Anda akan berkelakuan aneh kalau baterainya tidak resmi.
TCPA ini pun bukan murni solusi berbasiskan teknologi. Agar dapat berjalan dengan baik, ia membutuhkan infrastruktur global. Yang bisa dipaksakan melalui regulasi tentunya. Jika berhasil diterapkan untuk sebagian besar produk, maka TCPA bisa jadi senjata pamungkas untuk industri besar, dan surga kebebasan pemakai Internet pun akan berakhir.
Setelah menyimak mwmag edisi kali ini, sempatkanlah membaca www.cl.cam.ac.uk/~rja14/tcpa-faq.html.
Salam,
Steven Haryanto
mw
[Last-Modified: Sun Aug 11 00:20:39 2002]
| Arsip mwmag | [Up] | www.master.web.id/mwmag |