Anda sedang membaca arsip Milis Masterweb (milis-masterweb@yahoogroups.com). Milis ini terbuka untuk setiap praktisi web. Programer web, web designer, sysadmin, dsb. Bergabunglah dengan Masterweb Indonesia (MWI), Komunitas Praktisi Web Tertua & Terbesar di Indonesia! Website: www.master.web.id. Milis: groups.yahoo.com/group/milis-masterweb.

Percayakan hosting website Anda pada PT Masterweb Network (MWN), penyedia hosting yang telah Terpercaya sejak 2000. Dikelola Pakar/Praktisi Web Dan Selalu Terjangkau. 24x7, PHP/MySQL/CGI/ASP/POP/IMAP/dsb. Website: www.masterwebnet.com. Alamat: Cyber Building 10th Floor, Jl. Kuningan Barat 8, Jaksel 10270. Phone: 021-526-9311 (Hunting).

Re: [MasterWeb] Bisnis DotCom

From: Kovca (vira_cattaka@[HIDDEN])
Date: Sat Jun 02 2001 - 02:26:49 WIT


----- Original Message -----
From: "Dhiar L.A." <dhiar@[HIDDEN]>
>
>
> boleh iya boleh tidak .. (nambahin)--> akan tetapi kalau melibatkan user dengan kontrak2 tertulis atau perjanjian lainnya akan lebih kuat dasar hukumnya bila berbentuk PT selain itu user/ pengunjung/klien yang datang ke situs anda nantinya juga lebih yakin misalnya situs berupa toko online atau layanan jasa lainnya.
>
>
> > 2. Bila tidak bagaimana nantinya untuk segala kontrak pembayaran bisnis
> > dengan rekanan, spt pemasang banner di website kita, apakah cukup dengan
> > pihak perorangan..?
>
>
> sejauh ini sih bagi para peminat pemasang banner tidak mempermasalahkan mau
> itu pembayaran kerekening pt atau perorangan .. palingan dari segi si
> pemilik situs saja kalau menggunakan rekening pt ya kamu bersiap untuk
> membuat laporan pajaknya 10% .. eh .. udah naik belum sih ppn kita ? (nambahin lagi) PPN udah naik lho....mahal sekarang, makanya biaya notaris untuk bikin PT atau CV juga ikutan naek.....yang lebih parah lagi komputer sekarang dipajakin...hiks.... tapi tenang saja kok, walaupun seandainya anda terpaksa bikin PT dan ngurus NPWP seandainya pendapatan dibawah nilai non wajib pajak yah nggak perlu bayar alias nihil. - lebih jelasnya tanya ke kantor pajak di wilayah anda, gratis
>
>
> > 3. Bila iya, bagaimana jalurnya, ruwet nggak sih..?
>
>
> simple .. kirim surat kontraknya, mereka deal, kirim banner, banner
> terpasang, mereka bayar .. bahkan nanti bisa saja ada yang minat pasang
> banner via icq .. hehehe :) ......Tul........>

~kovca~



This archive was generated by hypermail 2.1.5 : Tue Aug 27 2002 - 00:19:08 WIT